Pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah dalam hal ini adalah menyegerakannya. Namun, kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan, misalnya kepentingan studi, penyelidikan hukum, atau adat. Beberapa praktik tersebut kerap menunda pelaksanaan pemandian jenazah yang secara otomatis menunda pula prosesi pemakaman.
Munculah pertanyaan, apa hukum mengakhirkan penguburan jenazah? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah? Rasulullah bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
“Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (HR Bukhari)
Berdasarkan hadits ini Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.
(وَلَا تُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ
“(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya.” (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51)